Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik S1 atau D IV, kompetensi dan sertifikat pendidik. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut guru meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan. Permendiknas nomor 39 tahun 2009 mengamanatkan bahwa guru harus melaksanakan tugasnya.
Dengan memperhatikan hal tersebut, maka Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bisnis dan Pariwisata melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi guru SMK mata pelajaran produktif melalui pemberdayaan MGMP. Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen PPPPTK Bisnis dan Pariwisata untuk mendorong akselerasi dan peningkatan profesionalitas pendidik.
Pada Tahun 2015 ini, terdapat 50 MGMP dari kelompok Bisnis dan Pariwisata yang menendatangani kerjasama dengan PPPPTK untuk melaksanakan kegiatan Diklat. Untuk Kompetensi Keahlian Pemasaran di Jawa Tengah terdapat 4 MGMP yang menandatangani MOU diklat, diantara : MGMP Pemasaran Kota Semarang, MGMP Pemasaran Kabupaten Klaten, MGMP Pemasaran Kabupaten Demak, dan MGMP Pemasaran Kabupaten Banyumas.
Diklat dilaksanakan dengan Pola 50 Jam, dengan materi Pokok diklat yang meliputi Materi Profesional dan Materi Pedagogik. Diklat dilaksanakan secara serentak mulai dari tanggal 27 Juli s.d. 5 September 2015. Bp Dr. Murtoyo, MM menyampaikan apresiasi kepada MGMP yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan PPPPTK Bisnis dan Pariwisata, dan program pemberdayaan MGMP akan dilaksanakan untuk periode-periode yang akan datang.
Selamat ber diklat….dan salam mgmp…..