STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI SMK TAHUN 2022

SMK Bisa Hebat

SMK Bisa Hebat

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melakukan penyesuaian terhadap Standar Pendidikan yang tertuang dalam PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 tentang  Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah dan PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Jenjang Pendidikan Menengah.

Yang dimaksud Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri ini adalah Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.

Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
a. Persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
c. Keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

Yang dimaksud Standar Isi dalam Peraturan Menteri ini adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Standar Isi dikembangkan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah kejuruan berdasarkan analisis kebutuhan materi yang dibutuhkan untuk mewujudkan kompetensi yang tertuang dalam standar kompetensi lulusan. Standar Isi ini diorganisasikan berdasarkan bidang keahlian dan program keahlian. Secara umum, Standar Isi ini terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan. Muatan umum untuk semua bidang keahlian adalah sama dan dikembangkan setara dengan sekolah menengah atas, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian pada bidang keahlian tertentu.
Kompetensi kejuruan terdiri dari kemampuan teknis (hard skills), keterampilan nonteknis (soft skills) dan kewirausahaan. Kemampuan teknis terdiri kemampuan teknik dasar dan kemampuan spesifik. Khusus untuk kelompok muatan kejuruan dicapai melalui satuan kompetensi yang mengacu pada skema sertifikasi kompetensi dan/atau peta okupasi nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Ruang lingkup materi muatan kejuruan dianalisis berdasarkan kebutuhan kompetensi pada setiap program keahlian, dan diorganisir berdasarkan kesamaan jenis materi. Materi-materi yang dibutuhkan oleh semua konsentrasi keahlian dalam program keahlian tertentu dikelompokkan dalam materi umum, sedangkan materi yang hanya dibutuhkan oleh konsentrasi keahlian tertentu dikelompokkan dalam materi khusus. Cakupan muatan Standar Isi disajikan memuat 10 (sepuluh) bidang keahlian, yang terdiri 50 (lima puluh) program keahlian.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *