Mengacu PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan, maka pada PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 tentang Standar Isi, tertuang Standar Isi SMK Bidang Keahlian Bisnis Manajemen pada Kompetensi Keahlian Pemasaran. Dalam standar isi terbagi dalam dua materi pokok, yaitu Materi Umum dan Materi Khusus.
- Materi Umum
a) K3 di tempat kerja pada bidang pemasaran yang diwujudkan dalam sikap/karakter serta budaya kerja berbasis industri.
b) perkembangan dunia kerja di bidang pemasaran yang berwawasan lingkungan, meliputi: pengelolaan bisnis di berbagai industri, penerapan teknologi dan isu-isu global, wawasan profesi, serta peluang usaha dan kerja
di bidang pemasaran.
c) kewirausahaan di bidang pemasaran, yang meliputi: pengenalan proses, identifikasi ide/jenis usaha, perhitungan dan pengambilan risiko dalam pengembangan dan pengelolaan usaha dengan mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan di bidang pemasaran.
d) dasar-dasar pemasaran, yang meliputi: konsep dan lingkup pemasaran, teknik dasar pemasaran dan prinsip pelayanan prima yang diterapkan dalam proses berkomunikasi dengan pelanggan, perilaku konsumen, serta kepuasan pelanggan.
e) teknis keahlian pemasaran, yang meliputi: bisnis online,pengelolaan bisnis ritel, administrasi transaksi, penataan produk, layanan pelanggan, dan komunikasi bisnis. - Materi Khusus
a) pada keahlian pemasaran yang berkaitan bisnis digital mencakup juga pengelolaan bisnis online secara lebih spesifik.
b) pada keahlian yang berkaitan dengan bisnis retail mencakup juga pengelolaan usaha waralaba (franchising), prosedur administrasi pengelolaan pengadaan barang, penyimpanan barang serta pengiriman barang.


